Best Practice sekolah model SPMI 2017
SEKOLAH MODEL SPMI DAN PENINGKATAN
KEMAMPUAN MENYUSUN EDS YANG LEBIH BAIK DI SDN 1 CIBADAK
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bertugas menciptakan budaya mutu
untuk mengembangkan dan mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah
dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, yang
dituangkan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai pusat
pengembangan mutu sekolah, setiap satuan pendidikan bertanggungjawab atas
ketercapaian mutu yang diharapkan.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab setiap satuan pendidikan tentu
bertugas mengembangkan mutu sekolah yang mengarah pada ketercapaian tujuan
tersebut. Kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi sebagai dasar
pengembangan selanjutnya akan sangat menentukan mutu sekolah yang dipimpinnnya.
Perencanaan yang dilakukan suatu sekolah sering kali tidak berdasarkan
kebutuhan yang baik. Pada umumnya perencanaan diperkirakan bukan dianalisa dari
kebutuhan, sehingga pada pelaksanaannya sering tidak sesuai dengan perencanaan
sebelumnya. Hal ini yang menjadi polemik pada pengelolaan terutama masalah
keuangan sekolah.
Oleh karena itu, untuk menghasilkan kondisi yang menggambarkan keadaan yang
sesungguhnya, perlu dilakukan analisa yang benar dengan alat yang menghasilkan
data yang lebih valid, sebagai data awal perencanaan pengelolaan pendidikan di
setiap satuan pendidikan.
2. Permasalahan
Berdasarkan
hasil supervisi awal yang telah dilakukan terhadap hasil EDS dan pemanfaatannya bagi
perencanaan sekolah, diperoleh permasalahan sebagai berikut.
a. EDS disusun hanya untuk keperluan pelengkap
administrasi untuk pemeriksaan atau akreditasi
b.
Format EDS yang digunakan kurang mengakomodir
kepentingan sekolah
c.
Format EDS kurang detail dan tidak sesuai 8 standar
pendidikan
d.
Hasil yang diperoleh tidak digunakan senagai bahan
perencanaan sekolah
3. Pendekatan Penyelesaian Masalah
Penyelesaian masalah dilakukan dengan cara pendampingan secara terencana
dan berkelanjutan. Adapau langkah yang ditempun sebagai berikut.
a. Diakukan sosialisasi pelaksanaan Sekolah Model SPMI
yang diprogramkan oleh LPMP
b.
Dilakukan penawaran progran ke seluruh warga sekolah
c.
Dibuat komitmen keikursertaan menjadi calon penerima
bantah dari program Sekolah Model SPMI
d.
Dikukuhkan sebagai sekolah model SPMI
e.
Disertakan pada pelatihan peserta sekolah model SPMI
f.
Dilakukan pendampingan pelaksanaan sekolah model
sesuai siklus yang ditentukan pada instrumen
g.
Dilakukan pemenuhan mutu
h.
Silaksanakan ekspos peserta sekolah model di tingkat
kabupaten Sukabumi
4.
Tujuan Penulisan
Secara umum
penulisan ini sebagai upaya peningkapan pemahaman kepala sekolah tentang
pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah dengan benar.
Secara
khusus, duharapkan kepala sekolah dapat
a.
Melakukan evaluasi diri sekolah dengan menggunakan
format PMP
b.
Melakukan analisis atau pemetaan muru
c.
Melakukan perencanaan pemenuhan mutu
d.
Merencakana perencanaan tindakan aksi pemenuhan muru
e.
Menuangkan hasil perencanaan aksi menjadi rencana
kergiatan sekolah (RKT/RAKS)
f.
Memancfaatkan hasil EDS untuk berbagau keperluan
5.
Manfaat
a.
Bagi Penulis
1)
Dapat mengoptimalkan pemahaman tentang EDS dan
pemanfaatannya badi sekolah binaan
2)
Dapat mengetahui kondisi sekolah yang sebenarnya
sebagai bahan prioritas pembinaan yang akan dilakukan`
b.
Bagi Kepala Sekolah
1)
Meningkatkan pemahaman tentang EDS
2) Memahani manfaat pelaksanaan EDS bagi perencanaan
kegiatan pengelolaan sekolah
3)
Dapat melaksanakan kegiatan EDS dan menggunakan
hasilnya untuk pengelolaan sekolah
c.
Bagi Warga sekolah lainnya
1)
Mengetahui kondisi sekolah secara detail
2)
Membantu melaksanakan pelaksanaan pemenuhan mutu
sekolah
B.
Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Langkah-langkah
Evaliasi Diri Sekolah dalam Kegiatan Sekolah Model SPMI
1. Pengertian EDS
Evaluasi Diri
Sekolah (EDS) adalah suatu proses evaluasi yang bersifat internal dengan
melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang digunakan sebagai
dasar penyusunan RKS dan RKAS dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
secara konsisten dan berkelanjutan, serta sebagai masukan bagi perencanaan
investasi pendidikan tingkat kab/kota
2. Tujuan Pelaksanaan EDS
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
adalah: (a) Menilai kinerja sekolah berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan (SNP), (b) Mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian Standar
Nasional Pendidikan (SNP) sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan (c)
Menyusun RKS/RKAS sesuai kebutuhan nyata dalam rangka pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
3. Manfaat EDS
Manfaat Evaluasi Diri
Sekolah (EDS) untuk tingkat sekolah,
antara lain:
a. Sekolah
dapat mengidentifikasikan kelebihan dan kekurangannya sendiri dan
merencanakan pengembangan dan peningkatan ke depan.
b. Sekolah
dapat memiliki data dasar yang akurat sebagai dasar untuk
pengembangan dan peningkatan di masa mendatang.
c. Sekolah
dapat mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan mutu
pendidikan, mengkaji peningkatan tersebut berjalan dengan baik dan
menyesuaikan program sesuai dengan hasilnya.
d. Sekolah
dapat memberikan laporan formal kepada pemangku kepentingan demi
meningkatkan akuntabilitas sekolah
4. Manfaat Evaluasi
Diri Sekolah (EDS) untuk Tingkat Lain
a. Menyediakan
data dan informasi yang penting untuk perencanaan, pembuatan keputusan, dan
perencanaan anggaran pendidikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan
nasional.
b. Mengidentifikasikan
bidang prioritas untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
c. Mengidentifikasikan
jenis dukungan yang dibutuhkan terhadap sekolah dari berbagai kalangan.
d. Mengidentifikasikan
pelatihan serta kebutuhan program pengembangan lainnya.
e. Mengidentifikasikan
keberhasilan sekolah berdasarkan berbagai indikator pencapaian sesuai
dengan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan.
5. EDS Berdasarkan Konsep SPMI
Sistem pendidikan nasional yang
didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Setiap satuan pendidikan pada jalur
formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan baik secara
eksternal maupun internal sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 19 tahun 2005. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan
untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Setiap satuan pendidikan beserta
seluruh komponen didalamnya memiliki tanggungjawab dalam peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat
berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan
pendidikan. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan
yang melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach)
untuk bersama-sama memiliki budaya mutu. Agar penjaminan mutu dapat berjalan
dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan telah dikembangkan sistem
penjaminan mutu pendidikan yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SMPI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE).
Sistem penjaminan mutu yang berjalan
di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan
pendidikan disebut sebagai SPMI. SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan
pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Sistem
penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh
satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan
dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada
pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan
oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan
pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara
mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung
kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan
sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh
satuan pendidikan di Indonesia.
Pada tahun 2016 ini akan di
laksanakan program sekolah model. Sekolah model adalah sekolah berbasis standar
nasional pendidikan, yang mencakup 8 standar nasional pendidikan yakni standar
kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, standar penilaian, standar PTK
,standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarpras . Sekolah model
adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya
dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model
menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik,
dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri
pada sekolah tersebut.
Sekolah model dipilih dari sekolah
yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP bersama sama pemerintah daerah
agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai
upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dan pemerintah daerah dilakukan
hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara
mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain
yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model
memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan
mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini
selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Sekolah model akan dibina oleh LPMP
dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah dalam
bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring dan evaluasi.
Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah tersebut mampu
melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Kemandirian sekolah diukur
oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai instrumen yang
disediakan.
C. Kendala-Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanakan
Pelaksanaan
EDS yang dikembangkan oleh LPMP dengan model SPMI merupakan hal yang baru
sehingga dalam pelaksanaannya banyak hal-hal yang ditemukan. Pada umumnya hal
yang banyak dirasakan adalah hambatan atau kesulitan. Hambatan yang ditemua
beradal dari dalam team SPMI sendiri maupun dari pihak luar yang bersinggungan
dengan program SPMI. Adapun hmbatan dimaksud adalah sebagai berikut
1.
Hambatan Internal
Hambatan
internal banyak ditemukan dari dalam team SPMI sendiri atau guru lain yang
tidak terlibat dalam team. Hambatan dimaksud adalah sebagai berikut.
a.
Rendahnya pemahaman anggota team sehingga terdapat
keraguan dalam melaksanakan setiap tahapan kegiatan sesuai panduan LPMP
b.
Bamyaknya kesibukan yang dialami para guru sehingga
efektivitas kegiatan EDS terganggu
c.
Rendahnya semangat para guru dan team berkaitan dengan
kemampuan penggunaan IT
d.
Belum memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan
segala langkah-langkah EDS sesuai dengan penduan dari LPMP
2.
Hambatan Eksternal
a.
Rendahnya respon sekolah imbas sehingga ikut menganggu
siklus yang seharusnya dilaksanakan
b.
Banyaknya kegiatan lain yang membuat terhambatnya
siklus sehingga mengurangi kuapitas yang diharapkan
c.
Rendahnya tanggapan lembaga yang ada di sekitar,
sehingga komunikasi kurang berjalan sesuai perencanaan
D. Faktor Pendukung
Faktor
pendukung yang membantu terlaksannya seluruh siklus kegiatan SPMI adalah
sebagai berikut
1.
Fasilitas sekolah yang memungkinkan aktivitas berjalan
dengan baik
2.
Tingginya semangat dari kepala sekolah sehingga
keseluruhan kegiatan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu
3.
Solidnya team dalam setiap kegiatan
4.
Kesiapan seluruh warga sekolah
E. Langkah
Pencapaian Kegiatan
Langkah yang ditempuh dalam mendampingi sekolah model dalam melaksanakan
EDS berdasarkan sistem yang dikembangkan LPMP dalam bentuk sekolah model SPMI
adalah sebagai berikut.
1.
Sosialisasi sekitar kesiapan Calon Sekolah Model untuk
progran SPMI, berdasarkan hasil pelatihan Fasda tanggal 11 s.d 14 Juli 2017
yang bertempat di LPMP Cimareme Bandung, dengan hasil sebagai berikut.
a.
SD 1 Cibadak yang beralamat di jln Perintis
Kemerdekaan Kecamatan Cibadak Sukabumi
b.
SD 3 Cinadak yang beralamat di jln Perintis
Kemerdekaan Kecamatan Cibadak Sukabumi
2.
Sosialisasi terhadap warga sekolah sebagai bentuk
motivasi, dengan cara kegiatan paparan materi, diskusi dan curah gagasan
berdasarkan hasil pelatihan Fasda sehingga menghasilkan kesepakan untuk siap
melaksanakan fase-fase SPMI dengan menghasilkan komitmen
3.
Membentuk team SPMI, dengan mengoptimalkan guru yang
ada berdasarkan kemampuan dan kesiapan. Dalam kegiatan ini diperoleh 10 anggota
dan 2 orang sebagai Team Monev yang
tersiri atas 1 guru dan komite sekolah
4.
Penyiapan berbagai perangkat yang dibutuhkan, baik
sarana maupun prasarana untuk berbagai kegiatan pelaksanaan pemetaan mutu dan
pemenuhan mutu.
5.
Melaksanakan pendampingan I selama tiga hari sengan
didampingi petugas dari LPMP
6.
Melakukan pendampingan ketika sekolah model sedang
melakukan pemetaan mutu sebagai bentuk EDS berdasarkan raport sekolah dari
hasil PMP tahun sebelumnya
7.
Mendampingi sekolah melakukan siklus-siklus pemenuhan
mutu, rencana aksi, rencana pelaksanaan program, dan pelaksanaan program.
8.
Mendampingi petugas monev dalam menyusun instrumen dan
melaksanakan monev saat pelaksanaan program pemenuhan mutu berlangsung.
9.
Melaksanaan pendampingan II sebagai bentuk evaluasi
dan refleksi diri dari kegiatan paska in 1, dalam bentuk :
a.
pemetaan mutu dengan bersandar pada hasil pemetaan PMP
tahun 2016 berupa nilai rapor sekolah
b.
rencana pemenuhan mutu, dengan mengisi instrumen yang
telah disiapkan LPMP berdasarkan hasil pemetaan sebelumnya
c.
menyusun rencana aksi, berdasarkan rencana pemenuhan
mutu sertarekomendasi yang telah disusun
d.
membuat program pemenuhan mutu, berdasarkan
rekomendasi hasil pemetaan mutu dalam bentuk program kegiatan serta proposal
kegiatan
e.
melaksanakan program pemenuhan mutu dalam berbagai
bentuk kegiatan seperti IHT, surah gagasan, workshop, dll
10. Mendampingi
persiapan ekspos, dalam berbagai kegiatan seperti :
a.
Persiapan alat dan bahan
b.
Berbagai aktivitas selama expose
c.
Menyiapkan dan memposisikan petugas
d.
Mendampingi pembuatan stan
11. Melaksanakan
ekspos di tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Yayasan Yasti Cisaat
Sukabumi tanggal 20-21 Nopember 2017
F. Hasil yang
Diperoleh
Pelaksanaan program pemetaan mutu
dengan siklus yang telah dilewati, tentu saja memperlihatkan beberapa
hasil yang dicapai. Adapun hasil yang begitu signifikan, adalah sebagai berikut
1.
Peningkatan Kompetensi
a.
Kepala sekolah lebih
memahami langkah-langkah EDS yang benar berdasarkan pemetaan mutu dari raport
sekolah hasil PMP tahun sebelumnya, sehingga dalam penyusunan RKT dan RAKS
telah sesuai dengan kebutuhan sekolah yang sesungguhnya.
b.
Guru mengetahui peranan
dalam perencanaan pengelolaan pendidikan sehingga dapat memebantu kepala
sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan
c.
Komite sekolah memahami
peranannya dalam memberikan masukan dan pengawasa terhadap pelaksanaan
pemetaan, perencanaan, pemenuhan mutu yang dilaksanakan sekolah
d.
Warga sekolah lainnya
memiliki pemahaman tentang proses perencanaan dan EDS sehingga dapat memberikan
berbagai masukan bagi sekolah
2.
Dimilikinya sikap positif
bagi budaya mutu dalam bentuk
a.
Motivasi dan semangat yang tinggi
b.
Komitmen menciptakan budaya mutu
c.
Kerjasama yang solid seluruh komponen sekolah
d.
Aktivitas warga sekolah yang dinamis
e.
Saling membantu dan kekeluargaan
3.
Diperoleh berbagai perangkat
berupa
a.
Daftar isian pemetaan mutu
berdasarkan analisa team
b.
Rekomendasi hasil pemetaan
debagai dasar penusunan rencana
c.
Rencana pemenuhan mutu
d.
Rencana aksi
e.
Program pemehuhan mutu
f.
Instrumen monitoring dan
evaluasi
4.
Meningkatnya kemampuan kepala sekolah dalam
a.
Menganalisis kebutuhan berdasarkan pemetaan
b.
Menysun EDS yang sesuai kebutuhan sekolah
c.
Menyusun RKS/RKT atau RAKS
d.
Menyusun program pegiatan pemenuhan mutu
e.
Melaksanakan berbagai kegiatan pemenuhan mutu
5.
Meningkatnya kemampuan guru dan warga sekolah dalam
a.
Memberikan masukan kepada kepala sekolah tentang
kebutuhan proses pembelajaran
b.
Membantu sekolah dalam penyusunan perencanaan
pengelolaan sekolah
c.
Waga sekolah memiliki rasa percaya diri yang kuat
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan sekolah model SPMI
6.
Guru memiliki keterampikan yang lebih baik berkaitan
dengan hasil pemenuhan mutu yang telah dilaksanakan, berupa:
a.
RPP yang sesuai dengan permen no 22 tahun 2017 yang
memuat PPK, literasi, saintifik dan penilaian HOTS
b.
Penggunaan model pembelajaran dalam perencanaan proses
pembelajaran (RPP)
c.
Pelaksanaan proses pembelajaran yang menggunakan
berbagai model pembelajaran
d.
Kompetensi penggunaan komputer untuk keperluan
penilaian terutama aplikasi exel dan kegunaannya
G. PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Berdasarkan
paparan di atas, maka dapat disimpulkan senagai berikut.
a.
Kegiatan pendampingan sekolah model SPMI dapat
meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah, khususnya
dalam penyusunan rancana kerja sekolah, hal ini ditandai dengan memiliki EDS
yang sesuai kebutuhan, diperolehnya RKS yang sesuai dengan kebutuhan riil di
sekolah, dan berbagai prorgam pemenuhan mutu yang sesuai dengan hasil EDS.
b.
Kegiatan proses SPMI dapat meningkatkan pemahaman
warga sekolah untuk berperan aktif dan membantu kepala sekolah dalam
perencanaan dan pelaksanaan program sekolah.
c.
Kegiatan SPMI dapat menciptakan budaya mutu warga
sekolah ditandai dengan adanya komitmen, motivasi, kerja sama, dan kepedulian
terhadap perkembangan kualitas pendidikan
d.
Kegiatan pemenuhan mutu dengan berbagai kegiatan,
dapat meningkatkan kemampuan guru dalam penyusunan perencanaan pembelajaran
(RPP), pelaksanaan proses pembelajaran, pelaksanaan evaluasi terhadap hasil
pembelajaran, dan melaksanakan penilaian pembelajaran dengan menindaklanjuti
hasil evaluasi.
2. Rekomendasi
Berdasarkan simpulan di atas, penulis dapat merekomendasikan beberapa has
seperti berikut ini.
a.
Sekolah imbas perlu
melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan siklus yang diperoleh pada saat
pendampingan, sehingga mendapat manfaat yang sama seperti sekolah model SPMI
b.
Kepada pemangku kepentingan,
diharapkan dapat bekerja sama dalam setiap proses pemetaan mutu sehingga dapat
memberikan masukan yang sangat berharga bagi sekolah
c.
Para pengambil kebijakan,
diharapkan dapat mensosalisasikan kepada seluruh sekolah di lingkungan
kecamatan, dengan memenfaatkan Fasilitator Daerah yang ada di wlayahnya.
H. DAFTAR PUSTAKA
Kemdikbud. (2016). Pedoman Umum Sistem P enjaminan
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah . Jakarta:
Kemdikbud. Kemdikbud. (2016). Petunjuk pelaksanaan
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh satuan pendidikan . Jakarta:
Nanang Fattah. (2012). Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan . Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar